MONITOR, Depok – Seorang pria berinisial EP (27) ditangkap aparat Polres Metro Depok lantaran telah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 bulan.
EP ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/03/2021 ) malam, setelah dilaporkan sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Minggu 14 Maret 2021.
“(Tadi malam) Kami tangkap di tempat kerjanya, di wilayah Citereup, Bogor,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (17/03).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan EP itu terjadi pada Jumat 12 Maret 2021, lantaran anaknya kerap menangis.
Akibat penganiayaan tersebut, korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka lebam di mata, luka sobek di mulut, serta luka memar di bagian lutut dan punggung.
“Bayinya sudah mendapatkan penanganan,” ujar Imran, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, I Made Bayu Sutha Sartana.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…