Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)
MONITOR, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resminya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niat apalagi tertarik menambah masa jabatannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, Presiden pun tidak setuju adanya amandemen lagi.
“Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan: pertama, ingin menjerumuskan; kedua, ingin menampar muka; ketiga, ingin mencari muka,” ulas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengubah amandemen atas jabatan dua periode presiden, maka itu merupakan wewenang MPR RI. Sebab hal ini bukanlah wewenang Presiden.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan pemerintah sejauh ini konsisten menolak wacana tersebut, dan menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua periode,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…
MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…
MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…