Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)
MONITOR, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resminya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niat apalagi tertarik menambah masa jabatannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, Presiden pun tidak setuju adanya amandemen lagi.
“Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan: pertama, ingin menjerumuskan; kedua, ingin menampar muka; ketiga, ingin mencari muka,” ulas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengubah amandemen atas jabatan dua periode presiden, maka itu merupakan wewenang MPR RI. Sebab hal ini bukanlah wewenang Presiden.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan pemerintah sejauh ini konsisten menolak wacana tersebut, dan menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua periode,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…
MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…