Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam)
MONITOR, Jakarta – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam keterangan resminya, Jokowi menegaskan dirinya tidak memiliki niat apalagi tertarik menambah masa jabatannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, Presiden pun tidak setuju adanya amandemen lagi.
“Bahkan pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan: pertama, ingin menjerumuskan; kedua, ingin menampar muka; ketiga, ingin mencari muka,” ulas Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang ingin mengubah amandemen atas jabatan dua periode presiden, maka itu merupakan wewenang MPR RI. Sebab hal ini bukanlah wewenang Presiden.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan pemerintah sejauh ini konsisten menolak wacana tersebut, dan menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja.
“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden dua periode,” tegasnya.
MONITOR, Labuan Bajo – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meninjau…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru binaan. Fokus…
MONITOR, Tangerang Selatan - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ibnu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…