MONITOR, Jakarta – Jelang libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang larangan atau pembatasan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah, atau kota.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan, aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Selasa (9/3/2021).
Diketahui, pelarangan dalam surat edaran ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus Corona selama hari libur, yakni perayaan Isra Mi’raj dan Nyepi.
Akan tetapi, dalam surat edaran ini mengatur pengecualian bagi para ASN apabila sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…
MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Direktur Utama Pos Indonesia Faizal…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…
MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…