Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
MONITOR, Jakarta – Jelang libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang larangan atau pembatasan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah, atau kota.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan, aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Selasa (9/3/2021).
Diketahui, pelarangan dalam surat edaran ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus Corona selama hari libur, yakni perayaan Isra Mi’raj dan Nyepi.
Akan tetapi, dalam surat edaran ini mengatur pengecualian bagi para ASN apabila sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
MONITOR, Tangerang Selatan - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…
MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…
MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…
MONITOR, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal…