Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
MONITOR, Jakarta – Jelang libur Isra Mi’raj dan Nyepi, Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang larangan atau pembatasan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah, atau kota.
Surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan, aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Selasa (9/3/2021).
Diketahui, pelarangan dalam surat edaran ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus Corona selama hari libur, yakni perayaan Isra Mi’raj dan Nyepi.
Akan tetapi, dalam surat edaran ini mengatur pengecualian bagi para ASN apabila sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Computer Based Test (CBT) Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji gelombang…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…
MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…