NASIONAL

Jokowi Terima Kedatangan TP3 Enam Anggota FPI

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Intinya, Mahfud mengatakan, dalam pertemuan singkat selama 15 menit itu Amien Rais Cs menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam Anggota FPI yang diurai dalam dua hal.

“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” katanya.

Menurut Mahfud, TP3 menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam Anggota FPI tersebut. TP3 juga meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

Mahfud menyampaikan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya enam Anggota FPI itu merupakan pelanggaran HAM biasa.

Namun, lanjut Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Mahfud menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. Mahfud juga mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

“(Harus ada) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

“Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” ujarnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

23 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

1 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu