POLITIK

AHY Minta Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat di Sumut

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan yang dilakukan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan,” ungkapnya di kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Senin (8/3/2021).

AHY didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk Anggota DPR RI Komisi III dari Partai Demokrat.

Selain itu, kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. “Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” ujar AHY.

AHY mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu, merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

“Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal,” katanya.

AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

“Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah,” ungkapnya.

Selain itu, AHY menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan juga tidak sah karena tidak kuorum dan tidak ada unsur dari DPP. Seharusnya, AHY menjelaskan, jika sesuai AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Ketua DPD.

“Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua,” ujarnya.

Kemudian, lanjut AHY, pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, AHY menegaskan, nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Syarat terakhir, AHY mengatakan, KLB juga harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

“Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut,” katanya.

Recent Posts

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Berikut Persyaratannya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…

6 jam yang lalu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect dan RVM

MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…

11 jam yang lalu

Dihantui Hama Tikus, Petani Karanganom Menggantungkan Asa pada HKTI dan Pemkab Lumajang

MONITOR, Lumajang - Setiap musim tanam, petani padi di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, selalu…

11 jam yang lalu

Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia

MONITOR, Tangsel - Bagi seluruh umat beragama Islam, tanggal 10 Zulhijah merupakan suatu perayaan besar…

12 jam yang lalu

Seluruh Jemaah Haji Indonesia sudah Meninggalkan Muzdalifah

MONITOR, Jakarta - Tahapan jemaah haji Indonesia untuk Mabit (menginap) di Muzdalifah dinyatakan selesai. Kepala…

14 jam yang lalu

Kemenperin Terus Perkuat Daya Saing dan Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing dan kemandirian industri alat kesehatan…

15 jam yang lalu