Jumat, 26 April, 2024

AHY Minta Kemenkumham Tolak KLB Partai Demokrat di Sumut

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal“

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan yang dilakukan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan,” ungkapnya di kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Senin (8/3/2021).

AHY didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk Anggota DPR RI Komisi III dari Partai Demokrat.

Selain itu, kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia. “Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” ujar AHY.

- Advertisement -

AHY mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu, merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

“Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal,” katanya.

AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

“Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah,” ungkapnya.

Selain itu, AHY menyampaikan bahwa proses pengambilan keputusan juga tidak sah karena tidak kuorum dan tidak ada unsur dari DPP. Seharusnya, AHY menjelaskan, jika sesuai AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Ketua DPD.

“Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua,” ujarnya.

Kemudian, lanjut AHY, pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, AHY menegaskan, nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Syarat terakhir, AHY mengatakan, KLB juga harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

“Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER