Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Proses penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab mengundang pertanyaan publik. Apalagi, keenam anggota laskar tersebut sudah meninggal dunia.
Publik pun heran atas keputusan tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri karena dianggap tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pun heran atas ditetapkannya enam orang pengawal HRS yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. Mu’ti mempertanyakan bagaimana proses persidangan tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?” tanya Abdul Mu’ti, Kamis (4/3/2021) malam.
Guru Besar UIN Jakarta ini pun melemparkan pernyataan bernada sarkasme terkait proses hukum yang dialami enam pengawal HRS itu.
“Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?” tandas Mu’ti.
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penguatan awal tahun 2026…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di awal tahun 2026 meraih sertifikat ISO…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan…