Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Proses penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab mengundang pertanyaan publik. Apalagi, keenam anggota laskar tersebut sudah meninggal dunia.
Publik pun heran atas keputusan tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri karena dianggap tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pun heran atas ditetapkannya enam orang pengawal HRS yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. Mu’ti mempertanyakan bagaimana proses persidangan tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?” tanya Abdul Mu’ti, Kamis (4/3/2021) malam.
Guru Besar UIN Jakarta ini pun melemparkan pernyataan bernada sarkasme terkait proses hukum yang dialami enam pengawal HRS itu.
“Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?” tandas Mu’ti.
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…
Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…
MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…
MONITOR, Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memulai Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyoroti paradoks serius dalam pengelolaan…
MONITOR, Depok – Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan resmi membuka Rapat…