HUKUM

Pakar: KUHP dan KUHAP Baru Bukti Kedaulatan Hukum Nasional Indonesia

MONITOR, Jakarta – Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan besar bagi sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan simbol kedaulatan negara yang lepas dari bayang-bayang hukum kolonial.

“Selama ratusan tahun kita menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang, Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Trubus menegaskan bahwa proses penyusunan produk hukum ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan perdebatan panjang selama puluhan tahun oleh akademisi serta praktisi. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa negara tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan besar.

Menepis Kekhawatiran Kebebasan Berpendapat Menanggapi isu pembungkaman kritik, Trubus menjelaskan bahwa jika dibaca secara utuh, KUHP baru tetap memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat. Ia menekankan adanya garis tegas antara kritik konstruktif dengan penghinaan atau fitnah.

“Negara tidak anti-kritik. Kritik adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dalam demokrasi. KUHP hanya mengatur batas agar ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial,” jelasnya.

Pembaruan KUHAP dan Kepastian Hukum Terkait KUHAP, Trubus mengapresiasi pelibatan luas berbagai fakultas hukum di Indonesia dalam penyusunannya. Hal ini dianggap sebagai bentuk transparansi dan keseriusan negara dalam mendengarkan masukan publik.

Pembaruan hukum acara pidana ini juga membawa perubahan signifikan pada tata kerja aparat penegak hukum. Trubus menilai sistem baru ini akan mengurangi penilaian subjektif aparat karena tahapan hukum dibuat lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP ini memperbaiki sistem agar lebih menjamin hak-hak warga negara. Kita sudah melangkah maju dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Ini adalah pencapaian besar bagi Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

2 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

4 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

4 hari yang lalu