HUKUM

Pakar: KUHP dan KUHAP Baru Bukti Kedaulatan Hukum Nasional Indonesia

MONITOR, Jakarta – Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan besar bagi sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan simbol kedaulatan negara yang lepas dari bayang-bayang hukum kolonial.

“Selama ratusan tahun kita menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang, Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Trubus menegaskan bahwa proses penyusunan produk hukum ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan perdebatan panjang selama puluhan tahun oleh akademisi serta praktisi. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa negara tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan besar.

Menepis Kekhawatiran Kebebasan Berpendapat Menanggapi isu pembungkaman kritik, Trubus menjelaskan bahwa jika dibaca secara utuh, KUHP baru tetap memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat. Ia menekankan adanya garis tegas antara kritik konstruktif dengan penghinaan atau fitnah.

“Negara tidak anti-kritik. Kritik adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dalam demokrasi. KUHP hanya mengatur batas agar ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial,” jelasnya.

Pembaruan KUHAP dan Kepastian Hukum Terkait KUHAP, Trubus mengapresiasi pelibatan luas berbagai fakultas hukum di Indonesia dalam penyusunannya. Hal ini dianggap sebagai bentuk transparansi dan keseriusan negara dalam mendengarkan masukan publik.

Pembaruan hukum acara pidana ini juga membawa perubahan signifikan pada tata kerja aparat penegak hukum. Trubus menilai sistem baru ini akan mengurangi penilaian subjektif aparat karena tahapan hukum dibuat lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP ini memperbaiki sistem agar lebih menjamin hak-hak warga negara. Kita sudah melangkah maju dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Ini adalah pencapaian besar bagi Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

13 menit yang lalu

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

2 jam yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

3 jam yang lalu

Menteri Maman: Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…

7 jam yang lalu

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak negara-negara anggota Asia Pacific Group (ASPAG), memperkuat…

7 jam yang lalu

IPW: Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap Curanmor Selamatkan Ekonomi Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kinerja Polda Metro…

8 jam yang lalu