Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menghargai penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan 6 pengawal HRS jadi tersangka. Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan penyidikan harus memperhatikan ketentuan berlaku.
“Saya menghargai kerja penyidik yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Namun, kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (04/03/2021).
Suparji menjelaskan, ketentuan yang ia maksud yaitu tiga hal. Yaitu pasal 77 KUHP, Putusan MK no 21 tahun 2014 serta pasal 109 KUHAP.
“Pasal 77 KUHP misalnya, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia. Lalu pasal 109 KUHAP, penyidikan harus dihentikan jika tersangka meninggal dunia, paparnya.
“Sedangkan putusan MK no.21 th 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” sambungnya.
Menurutnya, penetapan tersangka memang menunjukkan bahwa telah ada proses hukum. Akan tetapi proses hukum justru mendatangkan misteri baru.
“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Maka, ia menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, Polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Presiden.
“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindak lanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…