HUKUM

Pakar Hukum Sarankan Status Tersangka 6 Pengawal HRS Dicabut

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menghargai penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan 6 pengawal HRS jadi tersangka. Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan penyidikan harus memperhatikan ketentuan berlaku.

“Saya menghargai kerja penyidik yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Namun, kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (04/03/2021).

Suparji menjelaskan, ketentuan yang ia maksud yaitu tiga hal. Yaitu pasal 77 KUHP, Putusan MK no 21 tahun 2014 serta pasal 109 KUHAP.

“Pasal 77 KUHP misalnya, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia. Lalu pasal 109 KUHAP, penyidikan harus dihentikan jika tersangka meninggal dunia, paparnya.

“Sedangkan putusan MK no.21 th 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” sambungnya.

Menurutnya, penetapan tersangka memang menunjukkan bahwa telah ada proses hukum. Akan tetapi proses hukum justru mendatangkan misteri baru.

“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Maka, ia menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, Polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Presiden.

“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindak lanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…

1 jam yang lalu

Rayakan Idul Adha, Kurban Bermanfaat dan Berdampak!

MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…

2 jam yang lalu

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Kodim 1710 Mimika Rayakan Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban

MONITOR, Timika - Bersinergi dalam perayaan Idul Adha 1446 H, keluarga besar Kodim 1710/Mimika  bersama…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Berikut Persyaratannya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…

11 jam yang lalu

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect dan RVM

MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…

15 jam yang lalu

Dihantui Hama Tikus, Petani Karanganom Menggantungkan Asa pada HKTI dan Pemkab Lumajang

MONITOR, Lumajang - Setiap musim tanam, petani padi di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, selalu…

15 jam yang lalu