Kamis, 25 April, 2024

Eks Ketua MK Ingatkan Aturan Eceran Miras Juga Harus Dihapus

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan polemik pencabutan bidang usaha investasi minuman keras dalam Perpres 10/2021 sebagai bidang usaha yang terbuka belum selesai.

Ia mengingatkan, secara hukum administrasi negara, pernyataan lisan Presiden Jokowi tetap harus ditindaklanjuti dengan perubahan atas Kepres 10/2021, terutama pada bagian lampirannya.

“Dalam perubahan Perpres harus juga ditegaskan bidang usaha investasi dan perdagangan eceran minuman keras harus dinyatakan tertutup,” kata Hamdan Zoelva, Rabu (3/3/2021).

Tak hanya itu saja, ia mengingatkan beberapa aspek harus diperjelas, yaitu bidang usaha perdagangan eceran dan perdagangan eceran kaki lima harus dihapus dari lampiran Perpres tersebut.

- Advertisement -

“Jika tidak, maka investasi Miras dianggap terbuka, karena semua bidang usaha yang tidak dinyatakan tertutup adalah terbuka,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut lampiran dalam Perpres 10/2021 yang memuat aturan izin investasi miras di empat titik wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER