Jumat, 19 April, 2024

Kesampingkan Perpres Investasi Miras, Sahkan RUU Larangan Minol!

Oleh: Muh Fitrah Yunus*

Semestinya, kita mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. Dengan dicabutnya kembali Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengatur investasi minuman keras, mengisyaratkan bahwa presiden “kembali peduli” terhadap masa depan generasi bangsa.

Siapa yang menyangka, presiden tiba-tiba menandatangani Perpres tersebut. Baru disosialisasikan ke masyarakat lewat berbagai media, saat itu juga “diserbu” masyarakat dengan kritik sekaligus rasa kecewa terhadap presiden.

Di samping masyarakat, berbagai elemen dan ormas Islam mengajukan keberatannya atas Perpres itu. Dari NU, Muhammadiyah dan MUI, semua angkat bicara tentang kebijakan investasi minuman keras. Semuanya serentak menolak, dan mendorong presiden agar mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minuman keras.

- Advertisement -

Kompak

Dalam menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi minuman keras (Lampiran III, nomor 31, 32, dan 33), masyarakat terlihat kompak. Dimulai dari kritik-kritik lewat media sosial, hingga membuat meme kreatif penolakan yang juga disebar lewat akun-akun media sosial.

PB NU sendiri lewat Ketua Umum, Prof. KH. Said Aqil Siroj, menyatakan bahwa Alqur’an dengan tegas menyatakan minuman keras haram karena menimbulkan banyak mudarat (nu.or.id 01/03/2021). Dalam kaidah fikih, lanjutnya, disebutkan yakni tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah, yaitu kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

Secara tegas juga beliau mengingatkan, bahwa bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman keras harus dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fikih lainnya adalah ar-ridha bissyai-in ridha bimaa yatawalladu minhu. Yakni, rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu. Menurutnya, jika rela terhadap investasi miras, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak.

Tentu yang ingin disampaikan oleh Ketua Umum PB NU adalah peraturan presiden tersebut adalah jauh dari kemaslahatan rakyat, dan kebijakan itu tentu juga akan menghadirkan penolakan besar-besaran oleh rakyat, utamanya umat Islam, karena efek merusaknya yang besar.

PP Muhammadiyah pun secara tegas menolak Peraturan Presiden itu. Menurut Prof. Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur investasi minuman keras, hanya melihat dari sisi ekonominya saja. Kebijakan presiden tidak melihat bagaimana efek negatifnya terhadap kesehatan, sosial dan moral bangsa.

Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa kewajiban pemerintah itu bukan hanya meningkatkan kesejahteraan warga, tapi juga menjaga moral masyarakat.

Objek Eksploitasi

Meski sudah dicabut, tapi presiden telah tercatat pernah menyetujui dan menandatangani izin investasi minuman keras. Hal itu membuktikan bahwa negara hanya melihat masyarakat sebagai objek eksploitasi.

Sama halnya dengan apa yang dilakukan penjajah sejak ratusan tahun silam, penjajahan yang begitu lama menempatkan rakyat Indonesia sebagai objek eksploitasi para penjajah dalam memenuhi kepentingan perut dan kelompoknya.

Kemiskinan memang mejadi problem yang cukup lama di negara ini, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang cukup menguras anggaran negara. Negara butuh dana segar untuk mendongkrak perekonomian, karena itu pulalah pemerintah melihat seluruh masalah dengan solusi pendekatan ekonomi, namun lupa atas pentingnya menjaga moral.

Jangan salahkan, ketika masyarakat menuding pemerintah bahwa kemiskinan yang dirasakan masyarakat adalah hasil dari eksploitasi terhadap diri mereka. Ada upaya struktural, tersistem, untuk menempatkan masyarakat tetap di bawah garis kemiskinan.

RUU Larangan Minol

Mari tinggalkan Perpres yang mengatur investasi minuman keras itu, saatnya beralih pada Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

RUU Minuman Beralkohol memasuki tahun ke-12 terkatung-katung dan hingga saat ini belum disahkan. Bermula RUU ini didorong oleh Partai Persatuan Pembangunan di tahun 2009, lalu Partai Keadilan Sejahtera ikut menjadi pengusul RUU itu. Namun, hingga tahun 2014 tidak ada hasil maupun kesepakatan RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk disahkan.

Memasuki DPR Periode 2014-2019, pada tahun 2015 didoronglah kembali RUU Minuman Beralkohol dengan lebih serius. Keseriusannya dibuktikan dengan dibentuknya sebuah Pansus yang langsung diketuai oleh Arwani Thomafi, anggota DPR RI Fraksi PPP saat itu.

Sayangnya, hingga berakhir periode DPR 2014-2019, RUU ini tetap terkatung-katung. Pembahasannya tak kunjung rampung, dan perdebatannya berhenti pada nomenklatur “larangan minuman beralkohol”.

Selain PPP, ada PKS dan PAN yang menyetujui nomenklatur di atas. Namun sayangnya, Fraksi PDIP, Gerindra, Nasdem dan Hanura lebih setuju jika menggunakan nomeklatur “Pengendalian dan Pengawasan” (Kompas.com 12/11/2020).

Tujuan RUU Minuman Beralkohol sudah tentu memiliki tujuan baik, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Kurang bukti apa, bagaimana minuman beralkohol merusak seluruh sendi kehidupan bermasyarakat. Baru-baru ini, di sebuah kafe di Cengkareng terjadi penembakan kepada dua masyarakat sipil dan satu TNI. Pelakunya adalah oknum anggota Polri. Pelaku menembakkan senjata api yang dibawanya karena tagihan yang cukup mahal, dan pelaku dalam keadaan mabuk.

Tentu minuman beralkohol yang diminum oleh pelaku adalah bukan minuman oplosan, atau yang murahan, yang mengancam serius kesehatan masyarakat, namun minuman beralkohol berkelas, dengan harga yang juga berkelas.

Belum lagi kasus-kasus perselingkuhan artis, seperti di video GA, yang sempat terkuak di penghujung tahun 2020. Dimulai dengan minuman beralkohol, mereka lupa diri, mabuk, dan berakhir pada perbuatan tercela.

Pada awal tahun 2019, kecelakaan yang terjadi di Sulawesi Barat, yang menyebabkan penumpang luka-luka. Hal ini terjadi karena pengemudi mabuk disebabkan minuman beralkohol. Kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa pada bulan November 2019, seorang pengemudi Camry menabrak sekelompok pengendara skuter listrik Grab Wheel. Tak tanggung-tanggung, dua orang meregang nyawa dalam kecelakaan itu. Setelah diselidiki, ternyata penabrak sedang mabuk, dipengaruhi minuman beralkohol. Dan banyak lagi kasus-kasus kecelakaan yang disebabkan minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menghambat Pariwisata

Ada anggapan bahwa dengan disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka sama saja dengan menghambat pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Untuk itu, yang mesti digaris bawahi adalah terdapat pengecualian larangan di Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Penekanannya ada pada Peraturan Pemerintah, bagaimana mengatur dengan lebih detil pengecualian larangan di Pasal 8. Sehingga, bagi para pejuang disahkannya RUU Minuman Beralkohol akan lebih bermanfaat jika RUU ini disahkan terlebih dahulu, lalu dapat diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah.

Karena tujuannya yang baik untuk seluruh masyarakat, maka diberikan sanksi bagi para pelanggar aturan. Mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Untuk itu, mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah agenda mendesak bangsa! Sekali lagi, kewajiban pemerintah bukan hanya soal menyejahterakan warganya, namun juga menjaga moral bangsanya.

  • *Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Anggota MUI 2015-2020
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER