Presiden RI Joko Widodo/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran aturan dalam Perpres bidang usaha penanaman modal yang memuat soal usaha minuman keras (miras) siang ini, Selasa (2/3/2021).
Dimana sebelumnya, Perpres ini menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat dan dianggap tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang lain, selain sisi komersil.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Pencabutan lampiran soal miras ini, dikatakan Jokowi, setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan Perpres ini dibolehkan izin investasi penanaman modal bagi industri miras, baik skala makro maupun mikro. Investasi ini hanya berlaku si titik wilayah tertentu saja, seperti wilayah Bali, Papua, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…