MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras atau miras menuai penolakan. Perpres ini dianggap hanya mementingkan aspek komersil, sementara Negara dinilai mengabaikan nilai-nilai moralitas bangsa.
Menanggapi perdebatan Perpres investasi miras ini, pengamat media sosial Denny Siregar menyatakan keberadaan Perpres hanya sebagai payung hukum bagi investasi industri miras.
Denny menegaskan, bukan berarti Perpres tersebut mengatur legalisasi. Melalui Perpres ini, ia menjelaskan Presiden Joko Widodo hanya membuka peluang investasi industri miras hanya di beberapa titik wilayah Indonesia, seperti Papua dan Bali.
“Jokowi hanya buka peluangnya saja. Perpresnya itu perpres investasi, bukan legalisasi. Sapa tau bisa buka lapangan kerja dan ekspor,” terang Denny Siregar, Selasa (2/3/2021).
Sementara menyinggung keberadaan pabrik miras, Denny mengatakan wewenang kebijakan tersebut bergantung pada pemerintah daerah setempat.
“Masalah mau buka pabrik miras atau tidak, itu adalah kebijakan Pemda setempat. Semua tergantung kepala daerahnya,” tandasnya.
MONITOR, Subang - Forum Pengurus Liga Mahasiswa Nasdem Selasa 30 April 2024 mendatangi Kantor DPD…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, menilai manajemen distribusi pupuk subsidi…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan…
MONITOR, Jakarta - Ribuan suporter setia Timnas U-23 Indonesia terlihat begitu antusias mendukung perjuangan Rizky…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut mengajak anggotanya…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari…