HUKUM

KY Bakal Seleksi 13 Calon Hakim Agung

MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan menyeleksi 13 orang calon Hakim Agung 2021 untuk mengisi beberapa jabatan atau posisi yang saat ini masih kosong di Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA/-/SB/2/2021 berisi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung,” ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Siti menyebutkan bahwa 13 Hakim Agung tersebut dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang meliputi dua orang di kamar perdata, delapan untuk kamar pidana, satu hakim agung bagi kamar militer dan dua hakim agung mengisi kekosongan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Siti menyampaikan bahwa KY dalam hal tersebut mengundang MA, yakni para hakim di tingkat banding lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer untuk MA.

“Kita juga mengundang masyarakat dan pemerintah untuk mengusulkan warga negara yang terbaik dan pastinya memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Beberapa persyaratan untuk hakim karir yakni Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Usia sekurang-kurangnya 45 tahun, mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, minimal memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah menjadi hakim tinggi.

Terakhir, syarat yang harus dipenuhi oleh hakim karir yakni tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) Hakim.

Kemudian, untuk pendaftar nonkarir, syarat yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari hakim karir namun terdapat sejumlah perbedaan di antaranya berijazah doktor atau magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih. Terakhir, bagi calon hakim nonkarir tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Pendaftaran calon Hakim Agung dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id terhitung 1 Maret hingga 22 Maret 2021.

Recent Posts

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

22 menit yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

1 jam yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

2 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

2 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

3 jam yang lalu