MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur.
Selain Nurdin Abdullah, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK terkait kasus di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 tersebut.
Yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap atau gratifikasi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), sebagai pemberi AS (Agung Sucipto),” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Adapun tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.