HUKUM

KPK Amankan Uang Rp2 M di Rumah Sekdis PUTR Sulsel

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan di dalam koper dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat.

Hal tersebut menurut Firli, diketahui dalam kronologi Operadi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat, 26/2/2021), AS (Agung Sucipto) diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER (Edy Rahmat) beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ungkapnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dalam kasus tersebut, Firli menyebutkan, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto selaku kontraktor.

Firli menjelaskan, pada kegiatan OTT tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulsel, yaitu Rumah Dinas Edy Rahmat di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Mereka yang ditangkap, yaitu Agung Sucipto, Nuryadi selaku sopir Agung, Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat, Irfan selaku sopir/keluarga Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah.

Firli mengatakan, pada Jumat (26/2/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin

“Pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” katanya.

Dalam perjalanan tersebut, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Sekitar pukul 21.00 WITA, Irfan kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.

“Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel,” ujar Firli.

Recent Posts

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

MONITOR, Surabaya — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya pelatihan kerja yang sesuai dengan…

7 jam yang lalu

Maknai Hari Sumpah Pemuda, Jasa Marga Dorong Regenerasi Kepemimpinan dan Inovasi Digital

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memaknai peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Segera Salurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres)…

7 jam yang lalu

Kemnaker Verifikasi Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memverifikasi perusahaan dan instansi pemerintah yang mendaftar sebagai mitra…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027 Berhak Lunas, Cek Status dan Siapkan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang…

17 jam yang lalu

LSAK Soroti Dugaan Praktik Nepotisme Pengangkatan Anak Menhaj sebagai Tenaga Ahli

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Komisi…

18 jam yang lalu