HUKUM

Gubernur Sulsel Bersumpah Tak Terlibat Suap

MONITOR, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Namun kendati demikian, Nurdin Abdullah pun mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang ada saat ini dan ia pun memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujarnya.

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 mendatang.

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat di Rutan KPK pada Kavling C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Recent Posts

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

7 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

8 jam yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

8 jam yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

8 jam yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

11 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

12 jam yang lalu