HUKUM

Gubernur Sulsel Bersumpah Tak Terlibat Suap

MONITOR, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Namun kendati demikian, Nurdin Abdullah pun mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang ada saat ini dan ia pun memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujarnya.

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 mendatang.

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat di Rutan KPK pada Kavling C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Recent Posts

Milad ke-68 UIN Jakarta, Meneguhkan Jati Diri, Menatap Masa Depan Global

MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…

3 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

6 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

9 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

9 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

10 jam yang lalu

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

14 jam yang lalu