MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Ihsan Yunus dipanggil untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso alias MJS.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya, Ihsan Yunus yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI itu pernah dipanggil KPK pada Rabu (27/1/2021). Namun, rencana pemeriksaan Ihsan Yunus saat itu dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.
Kemudian KPK pada Rabu (24/2/2021) juga telah menggeledah salah satu rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga milik Ihsan Yunus. Namun, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait kasus suap bansos saat menggeledah rumah tersebut.
Selain Ihsan Yunus, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka MJS, yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro serta dua Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Firmansyah dan Rizki Maulana.
Seperti diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta dua PPK di Kemensos MJS dan Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan MJS sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan MJS senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar Pilkada serentak 2024 yang akan…
MONITOR, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menetapkan secara resmi pemenang "Pertamuda Seed and Scale 2024"…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meresmikan Pasar Umum Negara (PUN),…