Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin. (dok. Istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) meminta kepada satuan pendidikan agar tidak melakukan penahanan terhadap ijazah siswa. Hal ini menyusul masih adanya laporan dari masyarakat tentang penahanan ijazah oleh pihak sekolah tertentu.
Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Kota Depok dengan alasan apapun. Sebab, imbuhnya, mendapatkan ijazah merupakan hak siswa.
“Kerena ini adalah hak anak, hak anak untuk mendapatkan penilaian, baik itu rapor dan ijazah,” katanya di Balaikota, Senin (22/02).
Thamrin mengatakan, apabila ada pihak sekolah yang menahan ijazah hanya karena belum melunasi biaya SPP, itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua siswa bisa membuat surat pernyataan bermaterai, yang diserahkan kepada pihak sekolah.
“Cukup orang tua siswanya membuat pernyataan bermaterai. Jangan hak anaknya ditahan, harapan kita seperti itu,” jelasnya.
Ke depan, lanjut Thamrin, pihaknya akan membenahi permasalahan tersebut. Termasuk pihak sekolah akan dimintai pertanggung jawabanan terkait dengan pendistribusian blanko ijazah kepada siswa.
“Kami akan mintai pertanggung jawaban tahun itu juga untuk penyaluran blanko ijazah kepada siswa. Semua siswa yang lulus sudah diberikan apa belum, sehingga tidak ada lagi sekolah menahan ijazah,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik hasil Konferensi Tingkat…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi para Kepala Staf Angkatan memimpin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengungkap perkembangan soal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah merampungkan pembangunan Jalan Layang (elevated) pada ruas Poros…
Oleh: Fahri Hamzah Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi…