NASIONAL

Ketua PBNU Sebut UU ITE Sebaiknya Dikembalikan untuk Lindungi Konsumen

MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengungkapkan bahwa sebaiknya fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dikembalikan untuk melindungi konsumen.

Hal itu disampaikan Robikin saat menanggapi wacana revisi UU ITE yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Robikin menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat awal dibentuknya UU tersebut, yakni untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, menurut Robikin, transaksi elektronik di era digital seperti sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, akan tetapi dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya saja maraknya penipuan.

“Itulah yang penting, untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya kepada media melalui video singkat, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun, Robikin mengingatkan, revisi UU ITE juga harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Robikin mengatakan, bukan berarti kemudian revisi UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, berita bohong atau hoaks dan semacamnya.

Sebab, lanjut Robikin, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius yakni berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” katanya.

Artinya, Robikin mengungkapkan, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ungkapnya.

Recent Posts

75 Persen Masjid di Indonesia Perlu Perbaikan Sistem Akustik

MONITOR, Jakarta Selatan - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebut sekitar 75…

34 menit yang lalu

DPR Dukung Perikanan Budi Daya Jadi Pilar Swasembada Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…

5 jam yang lalu

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

7 jam yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

9 jam yang lalu

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

15 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

16 jam yang lalu