NASIONAL

Ketua PBNU Sebut UU ITE Sebaiknya Dikembalikan untuk Lindungi Konsumen

MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas, mengungkapkan bahwa sebaiknya fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dikembalikan untuk melindungi konsumen.

Hal itu disampaikan Robikin saat menanggapi wacana revisi UU ITE yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Robikin menegaskan, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat awal dibentuknya UU tersebut, yakni untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, menurut Robikin, transaksi elektronik di era digital seperti sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, akan tetapi dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya saja maraknya penipuan.

“Itulah yang penting, untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya kepada media melalui video singkat, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Namun, Robikin mengingatkan, revisi UU ITE juga harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Robikin mengatakan, bukan berarti kemudian revisi UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, berita bohong atau hoaks dan semacamnya.

Sebab, lanjut Robikin, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius yakni berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” katanya.

Artinya, Robikin mengungkapkan, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ungkapnya.

Recent Posts

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

2 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

5 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

5 jam yang lalu

Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…

6 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kehadiran Panglima TNI dan Kasad di Lanud Iswahjudi

MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…

8 jam yang lalu

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

15 jam yang lalu