PEMERINTAHAN

Libur Imlek Usai, Menpan RB Minta ASN Tetap Produktif dan Disiplin

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 usai libur perayaan Tahun Baru Imlek 2021.

“Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja, disiplin tegas protokol kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tjahjo menyampaikan, adapun presentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan kementerian/lembaga/instansi dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Tjahjo juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

“Terima tamu kantor juga dibatasi dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai ASN untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021)

SE yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu menjelaskan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.

ASN yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.

Recent Posts

Komisi IV DPR RI Apresiasi Langkah Kementan Kendalikan PMK

MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…

15 menit yang lalu

Deklarasikan Diri Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…

40 menit yang lalu

Puan Dorong Pemerintah Bertindak Soal Ancaman Gugatan Brasil Terkait Kematian Turis Juliana di Rinjani

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi isu yang berkembang terkait ancaman gugatan yang…

4 jam yang lalu

Dukung Program PKG, Kemenag Libatkan Jutaan Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mendukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi…

4 jam yang lalu

Terjadi Lagi Kapal Tenggelam di Selat Bali, DPR Desak Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyampaikan keprihatinan mendalam…

6 jam yang lalu

Karantina Kepri dan Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Komoditas Ilegal

MONITOR, Jakarta - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau…

7 jam yang lalu