Menpan RB, Tjahjo Kumolo, saat diwawancara di Istana, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). (Dok. Setkab)
MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 usai libur perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
“Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja, disiplin tegas protokol kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Tjahjo menyampaikan, adapun presentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan kementerian/lembaga/instansi dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja serta jam kerjanya.
Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Kepala Daerah.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Tjahjo juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.
“Terima tamu kantor juga dibatasi dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai ASN untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021)
SE yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu menjelaskan, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.
ASN yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menggelar agenda Validasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi…
MONITOR, Kalbar - Langkah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
MONITOR, Jateng - Kontes dan Expo Sapi APPSI Boyolali 2025 yang awalnya hanya ajang tahunan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman adalah figur yang sangat potensial untuk memimpin Partai…
MONITOR, Jakarta - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melaksanakan kunjungan kerja ke perkebunan…