MEGAPOLITAN

Heboh Promosi Nikah Muda Aisha Wedding, Jaringan Ulama Perempuan Angkat Bicara

MONITOR, Jakarta – Beberapa terakhir ini, sosial media dihebohkan dengan promosi Kawin Anak, Nikah Sirri, Poligami yang dilakukan oleh Aisha wedding. Merespon hal tersebut, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ketua Majlis Musyawarah KUPI Nyai Hj. Badriyah Fayumi apa yang dilakukan oleh Aisha Weding pelanggaran secara terang-terangan terhadap UUD NRI 1945, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak dan berpotensi serta melanggar Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Negara tidak boleh membiarkan terjadinya sejumlah pelanggaran, demi tertib hukum dan perlindungan bagi anak dan perempuan yang menjadi korban,” ungkapnya, Kamis (11/2/2021).

Hal kedua, lanjut dia, Aisha Weding melakukan promosi kawin anak, nikah sirri dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memafaatkan agama. Di mana hal tersebut bertujuan untuk bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan.

Eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus kawin anak, nikah sirri dan poligami jelas bertentangan dengan prinsip Tauhid yang melarang penundukan manusia yang lemah yaitu anak Perempuan oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

Perkawinan anak, nikah sirri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa kemadlaratan, kesengsaraan dan penderitaan bagi perempuan sehingga upaya promosi kawin anak, nikah sirri dan poligami ini semestinya tidak terjadi. Serta dapat dicegah agar kemaslahatan bagi perempuan melalui perkawinan yang sakinah, maslahah, bahagia dan membahagiakan lebih mudah diwujudkan.

”Dengan promosi kawin anak, nikah sirri, poligami adalah kemunduran peradaban dan merendahkan harkat dan martabat perempuan, khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata,” tegas perempuan yang juga mengasuh pondok pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadist.

Dia menjelaskan, padahal anak perempuan adalah manusia yang utuh dan berhak mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, perlindungan kesehatan dan hak reproduksi, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi termasuk eksploitasi seksual sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945, UU Perkawinan, UU ITE, UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Di tempat yang sama, Sekretaris Majlis Musyawarah KUPI, Nyai Hj. Masruchah mengatakan KUPI mendukung upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) yang membawa kasus ini ke ranah hukum.

”Selanjutnya Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya dapat memproses dan menyelesaikan kasus ini secara hukum agar kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap, Kepolisian RI bisa melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau jaringan pedofilia di balik promosi ini. Diungkap olehnya, Jaringan KUPI mendukung dan siap bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk terus melakukan edukasi mengenai kawin anak, nikah sirri dan poligami serta dampak dan madlaratnya bagi perempuan.

”Kami juga meminta Kemenkominfo untuk memblokir aishawedding.com dan situs-situs sejenis,” ucap

Terakhir, mendukung DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kasus ini membuktikan bahwa kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya.

”Oleh karenanya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak,” pungkasnya.

Recent Posts

Hasil Sidang Uni Parlemen OKI Turut Dukung Penyelesaian Damai Pakistan-India, Puan Dorong Jalur Diplomasi

MONITOR, Jakarta - Jakarta Declaration yang menjadi hasil atau luaran (output) Konferensi ke-19 Parliamentary Union…

3 jam yang lalu

Inspektorat Kemenag Kawal Ketat Layanan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat layanan ibadah haji Indonesia dengan pengawasan intensif dari…

4 jam yang lalu

Konferensi Parlemen OKI di DPR Turut Bahas Upaya Penyelesaian Konflik Pakistan-India

MONITOR, Jakarta - Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau konferensi…

4 jam yang lalu

Puan Minta Komisi I DPR Panggil Panglima TNI Buntut Insiden Ledakan Amunisi yang Tewaskan Warga Sipil

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisi I DPR segera memanggil Panglima…

5 jam yang lalu

1.213 Sapi Perah Bunting Tiba di Cilacap, Bukti Nyata Kemitraan Swasta dan Peternak Rakyat

MONITOR, Cilacap - Pemerintah terus memperkuat fondasi industri sapi perah nasional melalui sinergi investasi, kemitraan…

5 jam yang lalu

Sepakat dengan Wakil Ketua KPK, LSAK: Kita Harus Hilangkan Perilaku Korup Para Pejabat

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) sepakat dengan usul Wakil Ketua KPK, Fitroh…

5 jam yang lalu