HUKUM

KPK Panggil Enam Saksi yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi yang diduga menghalangi penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta),” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Keenam saksi tersebut yaitu wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Asisten Manajer Bagian Legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit Jakarta Calvin Pratama, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021). Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarioan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istri dan keluarga lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Saat tiba di lokasi, Ferdy Yuman telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung pergi dengan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Recent Posts

Peluang Aliansi Negara Teluk Menguat di Tengah Melemahnya Pengaruh AS di Timur Tengah

MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Komisi I DPR RI periode 2010–2017, Mahfuz Sidik, menilai dinamika konflik…

5 jam yang lalu

Tertahan di Hormuz; Keterlambatan Diplomasi dan Ujian Politik Bebas Aktif Indonesia

Kapal tanker Malaysia dan Thailand sudah melintasi Selat Hormuz. Kapal Indonesia masih tertahan. Ada apa dengan…

5 jam yang lalu

Bersama Dirut Jasa Marga, Menteri PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol Periode Arus Balik Dalam Kondisi Baik

MONITOR, Semarang - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…

6 jam yang lalu

PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

MONITOR, Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP…

6 jam yang lalu

Teras Balongan Jadi Buruan Pemudik, Oleh-Oleh Khas Pesisir Indramayu Laris Manis

MONITOR, Indramayu – Arus balik Lebaran tak hanya identik dengan perjalanan panjang, tetapi juga tradisi membawa…

12 jam yang lalu

Arus Balik Membludak, 383 Ribu Kendaraan Padati Tol Trans Jawa Arah Jakarta

MONITOR, Cikampek – Gelombang arus balik Idulfitri 1447H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta melonjak…

15 jam yang lalu