HUKUM

KPK Panggil Enam Saksi yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi yang diduga menghalangi penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta),” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Keenam saksi tersebut yaitu wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Asisten Manajer Bagian Legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit Jakarta Calvin Pratama, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021). Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarioan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istri dan keluarga lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Saat tiba di lokasi, Ferdy Yuman telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung pergi dengan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Recent Posts

Kuota Haji 2026 Diumumkan 15 Muharram 1447 H

MONITOR, Madinah - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan bahwa hingga saat ini negara-negara pengirim…

2 jam yang lalu

Banyak Gen Z Kena Sifilis, DPR Dorong Adanya Layanan Deteksi Dini Gratis Rahasia di Puskesmas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher merespons data Kementerian Kesehatan…

8 jam yang lalu

Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit Akan Masuki Tahap Tes Bakat Skolastik dan Kepribadian

MONITOR, Surabaya - Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama RI akan memasuki tahap II,…

10 jam yang lalu

BKSAP DPR Semprot Legislator Inggris yang Singgung Isu HAM Papua di Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba…

11 jam yang lalu

Mahasiswa Diringkus Saat Aksi di Depan Wapres, DPR: Aparat Jangan Represif dan Over-Reaction

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik penghadangan dan penahanan sementara terhadap…

12 jam yang lalu

Kota Lama Banyumas Jadi Magnet Baru Wisata Heritage Usai Ditata Kementerian PU

MONITOR, Jakarta - Pariwisata merupakan salah satu sektor vital yang dapat menggerakkan perekonomian daerah. Dalam…

13 jam yang lalu