HUKUM

KPK Panggil Enam Saksi yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi yang diduga menghalangi penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta),” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada media, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Keenam saksi tersebut yaitu wiraswasta Soepriyo Waskito Adi, Asisten Manajer Bagian Legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit Jakarta Calvin Pratama, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021). Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarioan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istri dan keluarga lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Saat tiba di lokasi, Ferdy Yuman telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung pergi dengan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Recent Posts

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

MONITOR, Jakarta - Operasi pencarian korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten…

1 jam yang lalu

Lindungi Peternak-Konsumen, Mentan Amran Tegaskan Pengawasan Ketat DOC hingga Daging Sapi

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan…

3 jam yang lalu

Klinik UMKM Bangkit Diluncurkan di Sumbar Bantu Percepat Pemulihan Pascabencana

MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meresmikan Klinik UMKM Bangkit…

3 jam yang lalu

Kemenag-Australia Awards Indonesia Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat…

4 jam yang lalu

Rumuskan kebijakan, Prof Rokhmin dorong KKP perkuat hilirisasi dan daya saing produk laut

MONITOR, Jakarta - Indonesia sebagai negara kepulauan dengan potensi sumber daya laut terbesar di dunia…

4 jam yang lalu

Jabar Jadi Jalur Transit TPPO, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Peran Imigrasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindak pidana…

6 jam yang lalu