HUKUM

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

Dua tersangka itu adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS (Handoko Setiono) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MB (Melia Boentaran) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Lili mengatakan, sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka kedua tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan diumumkan pada Januari 2020, dengan dugaan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015,” ujar Lili.

Dalam perkara itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan tersebut, dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pengadaan, lelang proyek, pelaksanaan proyek serta pihak swasta yang terdiri dari penyuplai maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan jalan tersebut.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total kontrak Rp265 miliar,” kata Lili.

Recent Posts

Dewan Pakar PSQ: Al-Qur’an Ajarkan Keseimbangan Hidup dengan Alam

MONITOR, Kendari - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), Muchlis M. Hanafi, mengungkapkan, ajaran Al-Qur’an…

29 menit yang lalu

Kasus Influenza A Meningkat, Puan Dorong Vaksinasi Kelompok Rentan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus Influenza A yang tengah…

31 menit yang lalu

Said Agil Husin Al Munawar: Al-Qur’an Ingatkan Manusia untuk Rawat Lingkungan

MONITOR, Kendari - Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al Munawar, mengungkapkan bahwa Al-Qur’an…

32 menit yang lalu

Panglima TNI: Kemanunggalan TNI-Rakyat Kekuatan Paling Ampuh

MONITOR, Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Bendera rutin 17-an yang berlangsung  pada Jumat, 17…

7 jam yang lalu

Kemenag Masuk Tiga Besar Lembaga Paling Efektif Versi IndoStrategi

MONITOR, Jakarta - Satu tahun perjalanan pemerintahan Prabowo–Gibran diwarnai dengan apresiasi publik terhadap kinerja sejumlah…

9 jam yang lalu

Bakamla RI dan Pemerintahan Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

MONITOR, Jakarta - Bakamla RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Delegasi Kedutaan Besar Inggris…

16 jam yang lalu