HUKUM

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

Dua tersangka itu adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021. HS (Handoko Setiono) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, MB (Melia Boentaran) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Lili mengatakan, sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka kedua tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan diumumkan pada Januari 2020, dengan dugaan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015,” ujar Lili.

Dalam perkara itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan tersebut, dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pengadaan, lelang proyek, pelaksanaan proyek serta pihak swasta yang terdiri dari penyuplai maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan jalan tersebut.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total kontrak Rp265 miliar,” kata Lili.

Recent Posts

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Bantu Warga lewat Aksi Nyata

MONITOR, Jakarta - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai…

42 menit yang lalu

PMI Manufaktur Meningkat, Menperin: Industri Butuh Iklim Kondusif

MONITOR, Jakarta - Geliat sektor industri pengolahan nonmigas di tanah air terus menunjukkan pemulihan yang…

2 jam yang lalu

Menteri Agama Jenguk Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar

MONITOR, Makassar - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang…

4 jam yang lalu

MUI Kecam Tindak Kekerasan, Anarkisme dan Vandalisme pada Aksi Massa

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan…

5 jam yang lalu

Soroti Kebutuhan Pangan Nasional, Prof Rokhmin: Pangan Biru Bisa Jadi Game Changer Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan visinya mengenai pangan…

5 jam yang lalu

Kemenperin, BPD Bali dan Bank Jateng Sinergi Perkuat Industri Padat Karya

MONITOR, Jakarta - Selain dikenal dengan kekayaan alam dan budaya yang selama ini menjadi daya tarik…

5 jam yang lalu