NASIONAL

Berikan Perlindungan, LPSK Kumpulkan Informasi Tentang Kasus Intan Jaya

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, pada September 2020 lalu.

Dalam rangka kepentingan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan tim berkomunikasi dengan sejumlah pihak dimulai dari Jakarta. Salah satunya bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, pada Kamis (4/2/2021).

Menurut Nasution, pihaknya mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.

“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan pada kasus itu, lanjut Nasution, sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya.

Dengan demikian, Nasution mengatakan, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.

“Koordinasi dan komunikasi terus kita jalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.

Pada pertemuan itu, Ketua TGPF Benny Memoto, menggambarkan secara singkat hasil kerja timnya dalam menyelidiki kasus penembakan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya. Benny juga memberikan beberapa masukan untuk proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK.

Benny berharap, LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian sehingga mereka bisa memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya. “Penting agar kasus ini bisa tuntas,” ujarnya.

Terkait situasi dan kondisi umum di lokasi, Benny juga menyarankan LPSK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Papua, mengingat eskalasi dan kondisi di lapangan yang sulit diprediksi.

Sebelumnya, pada Selasa (2/3/2021), Nasution juga berkoordinasi dengan salah satu anggota TGPF yang juga anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Johny Simanjuntak.

Dari Johny, tim LPSK juga mendapatkan banyak masukan untuk memperkuat proses perlindungan yang akan dilakukan. Bahkan, Johny menyampaikan, pihaknya dalam hal ini PGI berkomitmen untuk membantu LPSK.

“LPSK harus mampu meyakinkan bahwa negara memiliki layanan bagi para saksi dan korban pada kasus ini. PGI siap membantu LPSK jika diperlukan khususnya dalam membangun kepercayaan dari masyarakat di sana,” ungkapnya.

Recent Posts

UIN Surakarta Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…

2 jam yang lalu

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

11 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

13 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

14 jam yang lalu

Kemenag dan LPDP Alokasikan 150 Milyar Dana Riset Kolaboratif untuk Para Dosen

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…

15 jam yang lalu

DPR Minta Kematian Mahasiswa di Demo Yogyakarta Diusut Tuntas, Jangan Ada Lagi Korban Berjatuhan!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…

15 jam yang lalu