NASIONAL

Berikan Perlindungan, LPSK Kumpulkan Informasi Tentang Kasus Intan Jaya

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menerima permohonan perlindungan saksi pada kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, pada September 2020 lalu.

Dalam rangka kepentingan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan tim berkomunikasi dengan sejumlah pihak dimulai dari Jakarta. Salah satunya bertemu dengan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Mamoto, pada Kamis (4/2/2021).

Menurut Nasution, pihaknya mengumpulkan informasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk TGPF yang telah lebih dulu turun ke Papua.

“Pengumpulan informasi tidak saja di Jakarta, tetapi kita juga akan menggali masukan di Papua,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Pengumpulan informasi dan masukan dari pihak-pihak yang lebih dulu turun ke lapangan pada kasus itu, lanjut Nasution, sangat diperlukan sebagai tahap awal proses perlindungan yang akan diberikan kepada saksi kasus Intan Jaya.

Dengan demikian, Nasution mengatakan, pihaknya bisa mendapatkan gambaran secara lebih komprehensif tentang kondisi di lapangan.

“Koordinasi dan komunikasi terus kita jalin dengan harapan proses perlindungan nantinya dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.

Pada pertemuan itu, Ketua TGPF Benny Memoto, menggambarkan secara singkat hasil kerja timnya dalam menyelidiki kasus penembakan Pendeta Yeremiah di Intan Jaya. Benny juga memberikan beberapa masukan untuk proses perlindungan yang akan dilakukan LPSK.

Benny berharap, LPSK dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian sehingga mereka bisa memberikan kesaksian dengan aman tanpa intimidasi di persidangan nantinya. “Penting agar kasus ini bisa tuntas,” ujarnya.

Terkait situasi dan kondisi umum di lokasi, Benny juga menyarankan LPSK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di Papua, mengingat eskalasi dan kondisi di lapangan yang sulit diprediksi.

Sebelumnya, pada Selasa (2/3/2021), Nasution juga berkoordinasi dengan salah satu anggota TGPF yang juga anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Johny Simanjuntak.

Dari Johny, tim LPSK juga mendapatkan banyak masukan untuk memperkuat proses perlindungan yang akan dilakukan. Bahkan, Johny menyampaikan, pihaknya dalam hal ini PGI berkomitmen untuk membantu LPSK.

“LPSK harus mampu meyakinkan bahwa negara memiliki layanan bagi para saksi dan korban pada kasus ini. PGI siap membantu LPSK jika diperlukan khususnya dalam membangun kepercayaan dari masyarakat di sana,” ungkapnya.

Recent Posts

DPR Setuju Dana Sitaan Rp6,6 Triliun Dipakai Tambal Defisit APBN 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…

2 jam yang lalu

Menpar Dukung WFM, Tingkatkan Pergerakan Wisatawan Nataru

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan…

5 jam yang lalu

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

14 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

16 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

17 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

20 jam yang lalu