HUKUM

Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus Rasis ke Pigai

MONITOR, Jakarta – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih empat jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Pemeriksaan tersebut sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap Tokoh Papua yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar empat jam hingga lima jam, 20 pertanyaan,” ungkap Abu Janda usai diperiksa.

Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Menanggapi laporan itu, Abu Janda mengatakan tidak memahami alasan bukan pihak Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

“Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai,” katanya.

Seperti diketahui, pada Senin (1/2/2021), Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abu Janda mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

Dalam kasus tersebut, Abu Janda dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Recent Posts

MUI Dukung Seruan Taubatan Nasuha Struktural Menko Muhaimin Iskandar

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap seruan seruan Taubatan Nasuha…

8 menit yang lalu

Kemenperin Kirim Bantuan Bencana Tahap Kedua, Termasuk Mobil Rescue Mitsubishi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di…

1 jam yang lalu

Kemenag Kembangkan Kurikulum PDTPQ, PAUDQu Harus Diperkuat

MONITOR,Jakarta - Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tangah mengembangkan kurikulum Pendidikan…

3 jam yang lalu

KKP Kerahkan Armada Laut dan Udara Kirim Bantuan untuk Warga Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk  warga terdampak bencana…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Resmikan Hunian Modern Bagi Prajurit

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Rumah Susun (Rusun) Serka Dedy…

8 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Akademisi untuk Penyempurnaan SBIN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah pembangunan industri nasional melalui implementasi Strategi Baru…

17 jam yang lalu