Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Dalam keempat kanal itu, Airlangga menjelaskan pihaknya telah mendapatkan berbagai masukan diantaranya:
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” kata Airlangga.
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…