Kamis, 28 Maret, 2024

Menkeu: Tak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa, Token Listrik dan Voucher!

MONITOR, Jakarta – Rencana pemberlakuan pajak bagi penggunaan pulsa, kartu perdana, voucher hingga token listrik mengundang kegaduhan publik. Menyikapi respon masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara.

Sri Mulyani menegaskan, sejauh ini tidak ada aturan pungutan pajak baru bagi penggunaan layanan pulsa diatas.

Lebih lanjut, ia menjabarkan aturan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 tidak memberikan oengaruh bagi harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

“Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” tegas Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).

- Advertisement -

Ia menerangkan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru.

“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tandas Sri Mulyani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER