HANKAM

PKS: Pemerintah Harus Cermat Kelola Komponen Cadangan Pertahanan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan.

Menanggapi hal ini, Sukamta, anggota Komisi I DPR RI yang dulu juga sebagai anggota aktif Panja RUU PSDN, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah ini. Menurutnya, pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN tersebut untuk merekrut, membina dan mengelola komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad).

“Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran,” ujar Sukamta di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan, komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa dilakukan, karena komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Akan tetapi, ia meminta harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat.

“Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya dan kesiapan kondisi di lapangan. Termasuk juga yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Dua rencana pemerintah ini, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak. Jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak,” terang Sukamta.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh. Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat, karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional.

Recent Posts

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

58 menit yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

1 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

1 jam yang lalu

B50 Berisiko Menjadi Beban Fiskal Baru dan Menggerus Devisa Ekspor Sawit

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih, sebuah lembaga thin tank di bidang ekonomi dan lingkungan berkelanjutan,…

13 jam yang lalu

Dahnil Anzar Cek Langsung Kelaikan Akomodasi Jemaah di Sektor 10 Makkah

MONITOR, Makkah – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pelayanan…

16 jam yang lalu

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

16 jam yang lalu