Jumat, 19 April, 2024

PKS: Pemerintah Harus Cermat Kelola Komponen Cadangan Pertahanan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan.

Menanggapi hal ini, Sukamta, anggota Komisi I DPR RI yang dulu juga sebagai anggota aktif Panja RUU PSDN, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah ini. Menurutnya, pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN tersebut untuk merekrut, membina dan mengelola komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad).

“Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran,” ujar Sukamta di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan, komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa dilakukan, karena komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Akan tetapi, ia meminta harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat.

- Advertisement -

“Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya dan kesiapan kondisi di lapangan. Termasuk juga yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Dua rencana pemerintah ini, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak. Jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak,” terang Sukamta.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh. Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat, karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER