POLITIK

Pemerintah Harap DPR Segera Proses Surpres Calon Kapolri

MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah berharap agar DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.

“Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pratikno menyampaikan, pemerintah juga berharap agar DPR RI menyetujui usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon Kapolri pengganti Idham Azis.

“Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan bahwa pihaknya pada Rabu (13/1/2021) ini telah menerima Surpres bernomor: R-02/Pres/01/202 tentang nama calon Kapolri yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.

Menurut Puan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, Puan mengungkapkan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkapnya.

Proses itu, Puan menambahkan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Supres diterima oleh DPR RI.

Recent Posts

Parade Bastille Day 2025, Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia dan Prancis

MONITOR, Jakarta - Derap langkah tegap diiringi irama langkah yang kompak dan penuh semangat, pasukan…

7 jam yang lalu

Uni Eropa Permudah Visa Bagi WNI, DPR Dorong Orkestrasi RI Manfaatkan Momentum Borderless

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera menyambut…

8 jam yang lalu

Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat di NTB, Tahap Kedua Dimulai September 2025

MONITOR, NTB - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau secara langsung digunakannya Sekolah Rakyat…

10 jam yang lalu

Puan Soal Kasus Beras Oplosan, Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tidak Jujur!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus praktik pengoplosan beras yang ditemukan…

10 jam yang lalu

DPR Nilai Keanggotaan RI di BRICS Dapat Dimanfaatkan untuk Siasati Tekanan Tarif Impor AS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…

12 jam yang lalu

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…

12 jam yang lalu