EKONOMI

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

MONITOR, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/02).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan Sertifikat, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” terangnya.

Hasim menambahkan setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Disampaikan juga Karantina Kepri terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. “Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim,” tambah Hasim

Hasyim juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang di larang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). “Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati.”

Recent Posts

Top 10 Kampus RI dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

MONITOR, Jakarta - Empat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam jajaran 10 besar…

7 jam yang lalu

Sinjai Tingkatkan Kewaspadaan Dini Penyakit Hewan, Kementan Dorong Surveilans dan Biosekuriti Diperkuat

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat langkah pengendalian Avian Influenza…

13 jam yang lalu

Sumur Warga Mengering, Lumajang Idea Terjunkan Air Bersih ke Ranuyoso dan Padang

MONITOR, Lumajang - Sumur-sumur warga mulai mengering akibat musim kemarau berkepanjangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat…

13 jam yang lalu

BPIH 2027 Rp98,4 Juta, Komnas Haji: Jalan Tengah, tapi Subsidi APBN Perlu Payung Hukum

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027…

14 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ekosistem Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan…

15 jam yang lalu

Komnas Haji Nilai BPIH 2027 Moderat, Soroti Subsidi APBN dan Minta Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta - Komite Nasional Haji (Komnas Haji) menilai kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

15 jam yang lalu