EKONOMI

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

MONITOR, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/02).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan Sertifikat, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” terangnya.

Hasim menambahkan setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Disampaikan juga Karantina Kepri terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. “Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim,” tambah Hasim

Hasyim juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang di larang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). “Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati.”

Recent Posts

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…

4 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Perkuat Langkah Industri Agro Indonesia Menembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…

4 jam yang lalu

Oknum Polisi Diduga Sekap dan Siksa Istri, Legislator Dorong Reformasi Pengawasan Internal Polri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan penyekapan dan…

5 jam yang lalu

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

6 jam yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

7 jam yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

7 jam yang lalu