Kamis, 25 April, 2024

Pemerintah Harap DPR Segera Proses Surpres Calon Kapolri

"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui“

MONITOR, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah berharap agar DPR segera memproses Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.

“Kami mengharapkan proses ini segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya, sebagaimana disampaikan Bu Ketua (Puan Maharani) 20 hari, kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Pratikno menyampaikan, pemerintah juga berharap agar DPR RI menyetujui usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon Kapolri pengganti Idham Azis.

“Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam konferensi pers itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan bahwa pihaknya pada Rabu (13/1/2021) ini telah menerima Surpres bernomor: R-02/Pres/01/202 tentang nama calon Kapolri yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” katanya.

Menurut Puan, persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya, Puan mengungkapkan, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” ungkapnya.

Proses itu, Puan menambahkan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal Supres diterima oleh DPR RI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER