Ketua KPU Arief Budiman di Monas (dok: wartakota)
MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan DKPP tersebut karena Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat menggugat Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan komisioner.
“Teradu (Arief Budiman) terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan Putusan DKPP dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/1/2021).
Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena kembali menjadikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI. Oleh karena itu, Arief Budiman dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU RI.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP RI Muhammad.
DKPP pun meminta KPU RI melaksanakan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam tindakan Israel yang terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merasa prihatin atas terulangnya kembali…
MONITOR, Serang - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten melalui Pusat Moderasi…
MONITOR, Jakarta - Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Microsoft Indonesia mengadakan program pelatihan kecerdasan buatan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan resmi…