Ketua KPU Arief Budiman di Monas (dok: wartakota)
MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan DKPP tersebut karena Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat menggugat Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan komisioner.
“Teradu (Arief Budiman) terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan Putusan DKPP dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/1/2021).
Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena kembali menjadikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI. Oleh karena itu, Arief Budiman dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU RI.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP RI Muhammad.
DKPP pun meminta KPU RI melaksanakan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad…
MONITOR, Cirebon - Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya konsep itqan sebagai fondasi etos kerja Islami yang…
MONITOR, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan…
MONITOR, Kediri - Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri’ di…