Ketua KPU Arief Budiman di Monas (dok: wartakota)
MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan DKPP tersebut karena Arief Budiman mendampingi Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat menggugat Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya dari jabatan komisioner.
“Teradu (Arief Budiman) terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan Putusan DKPP dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/1/2021).
Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena kembali menjadikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI. Oleh karena itu, Arief Budiman dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU RI.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP RI Muhammad.
DKPP pun meminta KPU RI melaksanakan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…
MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…
MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…