Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba'asyir, telah resmi bebas/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir, telah resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, menyatakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap akan menjalankan program deradikalisasi.
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program deradikalisasi ini tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan. Eddy berharap, Abu Bakar Ba’asyir kedepannya dapat memberikan ajaran dakwah yang mengandung pesan-pesan damai.
“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,” imbuhnya.
MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan menyoroti perubahan pola transaksi dalam aktivitas…
MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…