Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba'asyir, telah resmi bebas/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Mantan terpidana kasus terorisme bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir, telah resmi bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, menyatakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap akan menjalankan program deradikalisasi.
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program deradikalisasi ini tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan. Eddy berharap, Abu Bakar Ba’asyir kedepannya dapat memberikan ajaran dakwah yang mengandung pesan-pesan damai.
“Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,” imbuhnya.
MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…
MONITOR, Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Agama…
MONITOR, Pandeglang - Sebanyak 275 mahasiswa baru STAI dan STKIP Syekh Manshur Pandeglang mendapat tiga…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, M.S. menerima Aquaculture Lifetime Achievement…
MONITOR, Padang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat pendampingan bagi pengusaha…
MONITOR, Jakarta - Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi…