HUKUM

BNPT Bakal Deradikalisasi Abu Bakar Ba’asyir

MONITOR, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan program deradikalisasi terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Hal itu disampaikan Eddy saat menanggapi bebasnya Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Eddy menjelaskan bahwa program deradikalisasi tersebut memang diperuntukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

“Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba’asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama,” ujarnya.

Sehingga, Eddy mengatakan, program deradikalisasi yang berupa pemberian wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan bahkan kewirausahaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,” katanya.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat Kasasi.

Abu Bakar Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Bakar Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bebas karena masa pidananya telah usai.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit,” ungkapnya.

Recent Posts

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

17 menit yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

2 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

16 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

16 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu