MONITOR, Jakarta – Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir (ABB) telah resmi bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pukul 05.30 WIB dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021 jam 05.30 WIB,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Rika mengatakan, ABB adalah narapidana tindak pidana terorisme atau dinyatakan telah melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan putusan pidana 15 tahun penjara.
“ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, ABB telah di-rapid test anti gen dan hasilnya negatif,” katanya.
Rika menyampaikan, ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diantaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab Covid-19 negatif.
“Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT,” ujarnya.
Rika menambahkan, kegiatan pembebasan ABB dan penyerahan kepada pihak keluarga serta kuasa hukum berjalan dengan aman dan lancar.