Raja dangdut, Rhoma Irama. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Kuasa hukum tersangka Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, berencana menjadikan penyanyi dangdut Rhoma Irama sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alamsyah pun mengaku sudah menghubungi ayah dari Ridho Rhoma dan pemimpin grup Soneta itu.
“Kalau tidak bentrok dengan show-show dia (Rhoma Irama), bisa (hadir di persidangan Praperadilan),” ungkapnya di PN Jaksel, Kamis (7/1/2021).
Alamsyah menyampaikan bahwa Rhoma Irama akan menjadi saksi ahli dalam kasus Rizieq Shihab terutama terkait makna Maulid Nabi Muhammad SAW.
Alamsyah menilai penyanyi 74 tahun itu selama ini aktif berdakwah dan akan mampu menguraikan makna dari Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.
“Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid,” ujarnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dan penahanannya oleh polisi dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jaksel, pada November 2020 lalu.
Termohon I dalam gugatan praperadilan tersebut adalah penyidik Cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara Termohon II dan III adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali hadir di…
SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa swasembada pangan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak tokoh masyarakat dan umat beragama untuk menyikapi…