BERITA

Pemprov DKI Kembali Distribusi Bansos, Berikut Ini Jenisnya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membagikan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban keluarga yang terdampak berat dari krisis pandemi Covid-19. Pembagian Bansos ini dilakukan, atas kolaborasi bersama Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran bantuan sosial se-Indonesia ini dilaksanakan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia.

Di Balai Kota Jakarta turut dihadiri oleh 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan masing-masing penerima bantuan diwakili oleh 8 KPM.

“Kami meneruskan pesan Presiden, bansos ini agar dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, ini dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pemanfaatannya diprioritaskan untuk seluruh keluarga,”ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dikutip di laman Facebook nya.

Berikut proses penyaluran tiga jenis bantuan sosial yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat:

  1. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD.

  1. Untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000,- per bulan per KK. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari s.d Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.
  2. Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Di Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Bank DKI.

“Kami berharap Ibu/Bapak juga bisa memulai kegiatan wirausaha. Di DKI, ada program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT)/ @jakpreneur. Sambil mendapat bantuan juga mencari peluang baru dengan meningkatkan pendapatan kita. Misalnya, produksi masker di masa pandemi ini naik. Ada peluang baru yang dulu tak ada dan sekarang malah menguntungkan. Manfaatkan peluang dan kesempatan yang ada di sekitar Bapak/Ibu sekalian,” pungkas Anies.

Recent Posts

Destigmatisasi Kekerasan Seksual pada Pesantren

SuwendiDosen Sekolah Pascsarjana UIN Jakarta Isu kekerasan seksual (KS) di lingkungan pesantren mendapat perhatian publik…

48 menit yang lalu

Pengembangan Kurikulum Berbasis Literasi Digital Perspektif Teknologi Pendidikan

Syukron Jamal (Mahasiswa S3 PJJ Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya) Transformasi digital telah mengubah wajah…

1 jam yang lalu

Peringatan Hari Lahir Pancasila, 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter

MONITOR, Puncak Jaya – Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah,…

1 jam yang lalu

Kementan Kawal Harga Ayam, Peternak Rakyat Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup (live bird) di…

2 jam yang lalu

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi 15 skema sertifikasi…

2 jam yang lalu

12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai…

3 jam yang lalu