POLITIK

Fadli Zon Setuju Penyebar Simbol FPI Tak Bisa Dipidana

MONITOR, Jakarta – Pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, yang menegaskan seseorang yang mengedarkan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak bisa dipidana menuai atensi dari Fadli Zon.

Rupanya, politikus Gerindra ini juga sepakat dan mengamini argumentasi yang dijelaskan oleh Hamdan Zoelva. Bagi Fadli Zon, pernyataan eks pengurus Partai Bulan Bintang itu sangat jelas sekali.

“Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang,” puji Fadli Zon, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Ia pun menyentil nama Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang warisan apa yang akan ditinggalkannya nanti pasca masa jabatannya tersebut berakhir.

“Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tanya Fadli Zon.

Recent Posts

Menko PMK Pratikno Jelaskan tentang Struktur Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan segera memiliki satuan kerja setingkat eselon I baru bernama…

3 jam yang lalu

Menag Minta Wakaf untuk Membangun Ruang Sosial

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekosistem wakaf dan berbagai pundi-pundi dana…

5 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pesantren Didorong Jadi Pusat Inovasi Pendidikan Islam

MONITOR, Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaludin menyampaikan perspektif akademis mengenai…

11 jam yang lalu

Fahri Hamzah Tegaskan Idealisme dan Gagasan Perlahan Kalahkan Dominasi Uang dalam Pemilu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…

15 jam yang lalu

Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama

MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…

16 jam yang lalu

Gubernur Bali Dukung Pelestarian Sapi, Kementan Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov Bali

MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…

18 jam yang lalu