POLITIK

Fadli Zon Setuju Penyebar Simbol FPI Tak Bisa Dipidana

MONITOR, Jakarta – Pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, yang menegaskan seseorang yang mengedarkan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak bisa dipidana menuai atensi dari Fadli Zon.

Rupanya, politikus Gerindra ini juga sepakat dan mengamini argumentasi yang dijelaskan oleh Hamdan Zoelva. Bagi Fadli Zon, pernyataan eks pengurus Partai Bulan Bintang itu sangat jelas sekali.

“Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang,” puji Fadli Zon, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Ia pun menyentil nama Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang warisan apa yang akan ditinggalkannya nanti pasca masa jabatannya tersebut berakhir.

“Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tanya Fadli Zon.

Recent Posts

Pesan Halal Bihalal ASN dari Menag: Jaga Soliditas

MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…

1 jam yang lalu

Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…

2 jam yang lalu

Kementan dan Dinas Respon Cepat Tangani Antraks di Gunung Kidul, Vaksinasi Disiapkan Jelang Idul Adha

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…

4 jam yang lalu

Kementan Dorong Investasi Susu melalui Kerja Sama dengan Al-Ain Farms dari Persatuan Emirat Arab

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…

4 jam yang lalu

Baru Distingsi Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Ciptakan Dokter Muslim Ahli Stem Cell dan Regeneratif

MONITOR, Semarang - Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor…

4 jam yang lalu

198.727 Jemaah Haji Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

MONITOR, Jakarta - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M terus…

5 jam yang lalu