Kamis, 25 April, 2024

Fadli Zon Setuju Penyebar Simbol FPI Tak Bisa Dipidana

MONITOR, Jakarta – Pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, yang menegaskan seseorang yang mengedarkan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI), tidak bisa dipidana menuai atensi dari Fadli Zon.

Rupanya, politikus Gerindra ini juga sepakat dan mengamini argumentasi yang dijelaskan oleh Hamdan Zoelva. Bagi Fadli Zon, pernyataan eks pengurus Partai Bulan Bintang itu sangat jelas sekali.

“Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang,” puji Fadli Zon, dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Ia pun menyentil nama Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang warisan apa yang akan ditinggalkannya nanti pasca masa jabatannya tersebut berakhir.

- Advertisement -

“Bagaimana Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tanya Fadli Zon.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER