NASIONAL

Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas pada 8 Januari 2021

MONITOR, Jakarta – Terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bebas karena masa pidananya telah usai.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Rika menjelaskan, Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Rika mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait akan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir tersebut. 

“Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat Kasasi.

Abu Bakar Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Recent Posts

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

25 menit yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

30 menit yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

1 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

1 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

2 jam yang lalu

STPK Matauli Perkuat Peran Kampus Maritim, Prof Rokhmin Usulkan Dua Prodi Baru untuk Dukung Ekonomi Biru

MONITOR, Tapanuli Tengah – Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan (STPK) Matauli terus memperkuat posisinya sebagai…

4 jam yang lalu