NASIONAL

Abu Bakar Ba’asyir Akan Bebas pada 8 Januari 2021

MONITOR, Jakarta – Terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir bebas karena masa pidananya telah usai.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Rika menjelaskan, Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun,” ujarnya.

Rika mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait akan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir tersebut. 

“Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengungkapkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

“Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat Kasasi.

Abu Bakar Ba’asyir merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Recent Posts

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

37 menit yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

2 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

16 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

17 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu