INTERNASIONAL

Soal Drone Bawah Laut Asing, Pakar: Kemlu Harus Protes Keras

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mulai tegas kepada negara yang terus melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hikmahanto mengungkapkan bahwa setelah insiden agen intelijen Jerman yang mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, diduga ada negara tertentu yang menempatkan drone bawah laut. Salah satu drone bawah laut ditemukan oleh nelayan di dekat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan kini sudah diamankan oleh TNI AL.

“Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Hikmahanto, protes keras dan tindakan tegas harus dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat ataupun bukan, bahkan adanya ketergantungan Indonesia secara ekonomi.

“Jangan sampai terulang kembali insiden atas agen intelijen Jerman. Kemlu hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik,” ujarnya.

Hikmahanto menyebut, seharusnya Kemlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila memang ada kegiatan mata-mata yang terkuak. Menurut Hikmahanto, ini semua dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemlu.

“Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak,” katanya.

Seperti diketahui, sebuah benda yang diduga merupakan drone bawah air yang dilengkapi dengan kamera ditemukan nelayan di wilayah Sulawesi Selatan di dekat Kepulauan Selayar beberapa hari yang lalu.

Drone yang berbentuk seperti rudal yang diduga milik China tersebut telah diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) di Makassar.

Recent Posts

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

2 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

3 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

6 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

7 jam yang lalu

Kemenhaj-IPB Susun Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

7 jam yang lalu