MONITOR, Jakarta – Kapolri Idham Aziz resmi menerbitkan maklumat tentang Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini diterbitkan selang beberapa hari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.
Adapun isi maklumat yang diterbitkan Kapolri, bernomor Mak/1/I/2021 yakni tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Diantaranya, masyarakat dilarang terlibat baik mendukung atau memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol FPI, secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan kegiatan, simbol-simbol, atribut FPI diharapkan segera melapor kepada aparat yang berwenang. Lalu, masyarakat diharapkan tidak mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
Terakhir isi maklumat tersebut, yakni mengedepankan Saptol PP dan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, bannerm atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…
MONITOR, Timika - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan…
MONITOR, Cirebon - Berbagai tantangan dan persoalan yang dialami bangsa Indonesia dinilai kian mengkhawatirkan dari…
MONITOR, Magelang - Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi terus berkeliling ke berbagai…
MONITOR, Jakarta - Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…