Komjen Pol Idham Aziz ditetapkan sebagai Kapolri (dok: Okezone)
MONITOR, Jakarta – Kapolri Idham Aziz resmi menerbitkan maklumat tentang Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini diterbitkan selang beberapa hari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.
Adapun isi maklumat yang diterbitkan Kapolri, bernomor Mak/1/I/2021 yakni tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Diantaranya, masyarakat dilarang terlibat baik mendukung atau memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol FPI, secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan kegiatan, simbol-simbol, atribut FPI diharapkan segera melapor kepada aparat yang berwenang. Lalu, masyarakat diharapkan tidak mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
Terakhir isi maklumat tersebut, yakni mengedepankan Saptol PP dan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, bannerm atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
MONITOR, Pelalawan — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci…
MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam…
MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…