Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik (net)
MONITOR, Jakarta – Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan apapun di negeri ini. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/ kepala lembaga.
Terkait pelarangan FPI ini, Wakil Sekjen DPP Demokrat Rachland Nashidik menilai upaya pemerintah sangat membahayakan hak konstitusional warganya.
“Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara,” ujar Rachland.
Bagi Rachland, pembubaran ormas FPI ini secara tidak langsung menunjukkan kewenangan pemerintahan Jokowi mengambil kewenangan hakim.
“Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari kasus FPI ini, kedepan pemerintah akan lebih leluasa membubarkan organisasi kemasyarakatan lainnya yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
“Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa,” tandasnya.
Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…
MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…
MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…