Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik (net)
MONITOR, Jakarta – Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan apapun di negeri ini. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/ kepala lembaga.
Terkait pelarangan FPI ini, Wakil Sekjen DPP Demokrat Rachland Nashidik menilai upaya pemerintah sangat membahayakan hak konstitusional warganya.
“Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara,” ujar Rachland.
Bagi Rachland, pembubaran ormas FPI ini secara tidak langsung menunjukkan kewenangan pemerintahan Jokowi mengambil kewenangan hakim.
“Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari kasus FPI ini, kedepan pemerintah akan lebih leluasa membubarkan organisasi kemasyarakatan lainnya yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
“Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat program hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memiliki satuan kerja setingkat eselon II yang mengurus jaminan produk…
MONITOR, Pasuruan - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) terus berkomitmen memperkuat hubungan dengan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti proyek pembangunan tanggul beton…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti adanya…