Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik (net)
MONITOR, Jakarta – Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan apapun di negeri ini. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/ kepala lembaga.
Terkait pelarangan FPI ini, Wakil Sekjen DPP Demokrat Rachland Nashidik menilai upaya pemerintah sangat membahayakan hak konstitusional warganya.
“Cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak konstitusional semua warga negara,” ujar Rachland.
Bagi Rachland, pembubaran ormas FPI ini secara tidak langsung menunjukkan kewenangan pemerintahan Jokowi mengambil kewenangan hakim.
“Pemerintahan Jokowi mengambil ke tangannya sendiri kewenangan hakim untuk mengadili dan memutuskan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari kasus FPI ini, kedepan pemerintah akan lebih leluasa membubarkan organisasi kemasyarakatan lainnya yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
“Setelah FPI, organisasi apapun kini bisa dibubarkan dan dilarang bila tak sesuai selera penguasa,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bersama Forkopimda Kota Palembang mengirimkan sebanyak…
MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperkuat langkah penanganan bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan…
MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Logistik (Kabalog) TNI Mayjen TNI Lin Nofrianto meninjau langsung progres…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bersama KBRI Jepang memfasilitasi pertemuan antara perusahaan industri halal tanah…
MONITOR, Tangerang - Hafiz asal Indonesia, Reyhan Ahmad Maulana, meraih Juara 2 cabang Hafalan 20…