NASIONAL

Front Persatuan Islam Sebut Pelarangan FPI Adalah Bentuk Pengalihan Isu

MONITOR, Jakarta – Front Persatuan Islam menilai bahwa pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah adalah sebagai bentuk pengalihan isu kasus tewasnya enam Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

“Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan enam Anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri,” tulis Front Persatuan Islam dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Front Persatuan Islam menyebut kahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82/PPU-XI/2013.

“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat,” tulisnya.

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 80 bahwa SKB enam Instansi Pemerintah tersebut tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Kemudian berdasarkan Putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan ‘suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum’.

“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tulis Front Persatuan Islam.

Front Persatuan Islam menegaskan bahwa karena SKB tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi, SKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulisnya lagi.

Sekadar informasi, Front Persatuan Islam adalah wadah baru yang dibentuk oleh para pengurus dan simpatisan FPI yang telah dilarang melakukan kegiatan oleh pemerintah.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

– Abu Fihir Alattas 

– Tb. Abdurrahman Anwar 

– Ahmad Sabri Lubis 

– Munarman 

– Abdul Qadir Aka

– Awit Mashuri

– Haris Ubaidillah

– Idrus Al Habsyi

– Idrus Hasan

– Ali Alattas

– Habib Ali Alattas

– I Tuankota Basalamah

– Syafiq Alaydrus

– Baharuzaman

– Amir Ortega

– Syahroji

– Waluyo

– Joko

– M. Luthfi

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

1 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

1 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu