NASIONAL

Front Persatuan Islam Sebut Pelarangan FPI Adalah Bentuk Pengalihan Isu

MONITOR, Jakarta – Front Persatuan Islam menilai bahwa pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah adalah sebagai bentuk pengalihan isu kasus tewasnya enam Anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

“Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan enam Anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri,” tulis Front Persatuan Islam dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Front Persatuan Islam menyebut kahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82/PPU-XI/2013.

“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat,” tulisnya.

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 80 bahwa SKB enam Instansi Pemerintah tersebut tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Kemudian berdasarkan Putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan ‘suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum’.

“Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tulis Front Persatuan Islam.

Front Persatuan Islam menegaskan bahwa karena SKB tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi, SKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulisnya lagi.

Sekadar informasi, Front Persatuan Islam adalah wadah baru yang dibentuk oleh para pengurus dan simpatisan FPI yang telah dilarang melakukan kegiatan oleh pemerintah.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

– Abu Fihir Alattas 

– Tb. Abdurrahman Anwar 

– Ahmad Sabri Lubis 

– Munarman 

– Abdul Qadir Aka

– Awit Mashuri

– Haris Ubaidillah

– Idrus Al Habsyi

– Idrus Hasan

– Ali Alattas

– Habib Ali Alattas

– I Tuankota Basalamah

– Syafiq Alaydrus

– Baharuzaman

– Amir Ortega

– Syahroji

– Waluyo

– Joko

– M. Luthfi

Recent Posts

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

11 jam yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

1 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

1 hari yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

2 hari yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

2 hari yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

2 hari yang lalu