Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Terhitung hari ini, Rabu (30/12), ormas Front Pembela Islam atau FPI dilarang melakukan kegiatan. Hal ini ditegaskan pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menanggapi pelarangan kegiatan FPI ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah sebetulnya tidak perlu repot atas keberadaan FPI. Jika masa izin ormas tersebut sudah habis, maka secara hukum, organisasi tersebut dinyatakan bubar.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Rabu (30/12).
“Cuma masalahnya, kenapa baru sekarang?” tanya dia.
Kendati demikian, ia menekankan agar Pemerintah harus adil. Ia meminta ketegasan pemerintah jangan hanya berlaku kepada FPI saja.
“Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” tandas Abdul Mu’ti.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Tengerang Selatan - Komite Nasional Pengawas Haji (KOMNAS Haji) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara langsung membahas perkembangan situasi domestik dan global terkini…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai orkestrator ekosistem pesantren nasional…