NASIONAL

Kominfo Akan Blokir Aktivitas Digital FPI

MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memblokir semua akun media sosial (medsos) dan laman yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Dedy menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan seluruh kegiatan FPI.

“Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dedy menyebutkan, bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram maupun Google.

Akan tetapi, menurut Dedy, akun-akun medsos ataupun laman yang berkaitan dengan FPI tersebut tidak serta-merta langsung diblokir. Dedy mengatakan bahwa pemblokiran akun medsos maupun laman tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang melanggar SKB, maka pemblokiran akan dilakukan.

“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa langkah pemblokiran konten itu diambil sebagai tindak lanjut dari SKB yang melarang FPI melakukan kegiatan apapun.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKB ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” ujarnya seperti dikutip dari Kumparan.

Dedy mengungkapkan, Kemenkominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

Dedy menjelaskan, untuk konten medsos, Kemenkominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.

“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itu nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” ungkapnya.

Recent Posts

100.000 Visa Haji Reguler Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…

28 menit yang lalu

KKP Berhasil Tambah Kuota Tangkap Tuna untuk Indonesia di Sidang IOTC

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…

3 jam yang lalu

Menteri Agama Imbau Jemaah Haji Doakan Palestina

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan agar para jemaah haji Indonesia tidak bersikap…

8 jam yang lalu

Kementan Perkuat Serapan dan Stabilisasi Harga Telur di Tingkat Peternak

MONITOR, Blitar - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keseimbangan…

10 jam yang lalu

Puan Usul Forum Parlemen Bela Palestina Diperluas Hingga Eropa dan Amerika Latin

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum diskusi kelompok parlemen negara-negara yang…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 165 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 165.466 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…

14 jam yang lalu