NASIONAL

Kominfo Akan Blokir Aktivitas Digital FPI

MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memblokir semua akun media sosial (medsos) dan laman yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Dedy menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan seluruh kegiatan FPI.

“Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dedy menyebutkan, bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram maupun Google.

Akan tetapi, menurut Dedy, akun-akun medsos ataupun laman yang berkaitan dengan FPI tersebut tidak serta-merta langsung diblokir. Dedy mengatakan bahwa pemblokiran akun medsos maupun laman tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang melanggar SKB, maka pemblokiran akan dilakukan.

“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa langkah pemblokiran konten itu diambil sebagai tindak lanjut dari SKB yang melarang FPI melakukan kegiatan apapun.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKB ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” ujarnya seperti dikutip dari Kumparan.

Dedy mengungkapkan, Kemenkominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

Dedy menjelaskan, untuk konten medsos, Kemenkominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.

“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itu nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” ungkapnya.

Recent Posts

Semprot Legislator Inggris yang Angkat Isu HAM Papua di Forum Global, DPR Jaga Kedaulatan RI

MONITOR, Jakarta - Partisipasi DPR RI dalam Forum Inter-Parliamentary Union (IPU) di Roma, Italia, mendapat…

9 jam yang lalu

DPR Dorong Penguatan Proteksi Pekerja Hadapi Potensi Dampak Perang Iran-Israel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyambut baik langkah Pemerintah…

12 jam yang lalu

Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II

MONITOR, Aceh - Dukungan Kementerian Pekerjaan Umum terhadap program Sekolah Rakyat merupakan implementasi langsung dari…

14 jam yang lalu

Menteri UMKM Sebut Layanan CBI SME Bureau Dukung Akses Pembiayaan yang Inklusif

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut Layanan CBI…

15 jam yang lalu

DPR Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

15 jam yang lalu

Legislator Harap Iran dan Israel Gencatan Senjata dengan Tertib

MONITOR, Jakarta - Eskalasi perang Iran dan Israel mulai berdampak terhadap stabilitas keamanan global, termasuk…

16 jam yang lalu