JABAR-BANTEN

PTPN VIII: Markaz Syariah FPI Ada di Areal Milik Kami

MONITOR, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani, mengklaim bahwa pihaknya tidak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki FPI itu. Namun, kepada seluruh pemilik bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

“Betul kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Venny mengklaim bahwa pesantren tersebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset milik PTPN VIII. Menurut Venny, somasi kepada pesantren tersebut bukan kali ini saja.

Venny mengatakan, proses ambil alih lahan milik PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. “Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun,” katanya.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, juga membenarkan perihal somasi terhadap Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 itu tertanggal 18 Desember 2020.

Surat itu menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Surat itu mengatakan pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak.

Melalui surat itu pula, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

“Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat,” tulis surat tersebut.

Recent Posts

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

7 jam yang lalu

Ekoteologi Kampus PTKIN Terus Mendapat Pengakuan Nasional, Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

MONITOR, Jakarta – Ekosistem pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama kembali menorehkan tinta emas…

10 jam yang lalu

BM PAN Konsolidasikan Pengurus 2026–2031, Slamet Ariyadi Serukan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) menggelar Meet and Greet Pengurus…

15 jam yang lalu

Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku

MONITOR, Jakarta - Kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong usaha menengah untuk…

18 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri Tinjau Industri Perikanan Modern China, Dorong Penguatan Ekonomi Biru Indonesia

MONITOR, QINGDAO, CHINA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

20 jam yang lalu